OJK Kasih Denda Rp 3,6 Miliar Terkait Kecurangan Pasar Modal

Read Time:53 Second

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar modal Inarno Djajadi mengumumkan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah dalam upaya penegakan hukum.

Dalam upaya penegakan hukum pasar modal April 2024, OJK menegaskan telah memberikan sanksi administrasi, denda Rp 3,6 miliar dan perintah tertulis kepada manajer investasi dan saru emiten atas kasus pelanggaran hukum di pasar modal.

“Selama tahun 2024 OJK mengenakan sanksi administrasi pemeriksaan kasus kepada 55 pihak yang terdiri dari denda Rp 22,3 miliar, 14 perintah tertulis dan 1 pencabutan izin perseorangan,” ungkap Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner OJK Senin 13 Mei 2024.

OJK juga telah memberikan sanksi kepada pelaku dengan 56 terkait keterlambatan laporan dan 2 sanksi administrasi tertulis selain keterlambatan.

Dari sisi kebijakan, OJK menerbitkan POJK nomor 6 pembiayaan transaksi efek bagi nasabah dan short selling sebagai penyempurnaan ketentuan sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal, penguatan governance, dan manajemen risiko.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Wajar Saja Pasar Kripto Kebakaran, Ternyata Ini Dalangnya
Next post OJK Beberkan Rencana AJB Bumiputera Buat Bayar Klaim Jatuh Tempo