OJK Buka-bukaan Alasan Sanksi 69 Pinjol Nakal
Foto: Judul/ Pinjol paling banyak utangi warga ri/Aristya Rahadian
Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah perusahaan fintech peer to peer (p2p) lending yang disanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membengkak menjadi 69 entitas pada April 2024. Penyebabnya pun beragam.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, sebagian fintech lending disanksi karena adanya pelanggaran POJK 8/2023.
“Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat pelanggaran POJK 8/2023 mengenai penyampaian rencana dan realisasi pengkinian data APU-PPT serta penyampaian pengkinian SOP APU-PPT,” jelas Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, (13/6/2024).
Selain itu, terdapat pelanggaran POJK 10/2022 antara lain ekuitas minimum, komposisi Direksi dan Komisaris, serta Laporan Bulanan
Berdasarkan data per April 2024, industri fintech lending secara agregat mencatat laba setelah pajak sebesar Rp172,84 miliar. Diharapkan industri fintech lending dapat terus bertumbuh pada tahun 2024.
Pada posisi bulan April 2024, terdapat 3 Penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.
“Hal ini disebabkan karena penyelenggara belum dapat mencatat laba dan proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Agusman.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
Sebelumnya, selama bulan April 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 69 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku, maupun sebagai hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan.
Yang terbaru, OJK mencabut izin usaha startup pinjol TaniFund per 3 Mei. Sehingga, Sampai saat ini jumlah penyelenggara fintech P2P lending berizin dan diawasi OJK tersisa 100 Penyelenggara.