OJK Ungkap Pinjol Ilegal Subur karena Masyarakat FOMO

Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Freepik/Kate Mango Star)
Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan deretan masalah ketika menindak praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Upaya penindakan sejatinya terus dilakukan, tetapi praktik tersebut tetap menjamur di masyarakat.
Deputi Direktur OJK Dahnial Apriyadi menjelaskan, pembuatan platform pinjol sangat mudah dilakukan, bahkan hanya diperlukan waktu satu hingga dua hari. Ditambah lagi, mayoritas server-nya berada di luar negeri.
Mute / Unmute
Report a problem
Language
Share
Vidverto Player
advertisement
Tak kalah penting, ada juga faktor literasi keuangan yang rendah di masyarakat. Hal ini ditambah dengan gaya hidup masyarakat yang ingin serba cepat dalam meminjam uang dan konsumtif, salah satunya yakni FOMO atau fear of missing out.
BACA JUGA
OJK Awasi 8 Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
ADVERTISEMENT
“Dari sisi masyarakat kita sendiri itu memang literasinya masih rendah, masih ingin serba cepat, masih ingin FOMO gitu, masih ingin minjam itu sebenarnya bukan untuk produktif atau memang kebutuhan yang mendesak,” kata Dahnial di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Faktor-faktor ini membuat pinjol ilegal di Indonesia masih marak. Dahnial memandang pinjol ilegal tak marak di negara lain karena literasi masyarakatnya lebih tinggi, sedangkan di Indonesia sebaliknya. Hal ini membuat para pelaku pinjol ilegal memandang Indonesia memiliki pangsa pasar yang bagus.
“Di Indonesia, karena literasi masyarakat kita lebih rendah ketimbang negara lain, pangsa pasarnya besar. Jadi pelaku tuh melihat ‘wah peluang nih untuk beroperasional di Indonesia’ gitu kan karena pangsa pasarnya besar,” ungkap Dahnial.
Dalam kesempatan ini, Dahnial mengimbau masyarakat yang tersandung masalah pinjol ilegal untuk melapor ke OJK atau Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI). Masyarakat bisa mengakses kanal sipasti.ojk.go.id jika hendak melaporkan entitas tertentu terkait praktik ilegal tersebut.
