49 Tahun Pasar Modal, Investor Indonesia Tembus 30,27 Juta SID

Read Time:2 Minute, 46 Second
Ilustrasi trader tengah mengamati perdagangan pasar saham.

Ilustrasi trader tengah mengamati perdagangan pasar saham. (Beritasatu.codal-investor-indonesia-tembus-3027-juta-sid%22

Powered by

GliaStudios

“Kita sebentar lagi akan memasuki usia emas 50 tahun, di tahun depan, jadi tahun ini 49 tahun menuju tahun emas. Tentu saja kita patut mengucapkan syukur atas begitu banyak capaian, prestasi yang sudah dihasilkan oleh pasar modal Indonesia,” ujar Friderica saat peluncuran ETF emas di gedung BEI, Senin (10/8/2026).

BACA JUGA

“Pertumbuhan SID yang sudah melewati angka 30,27 juta SID di pasar modal Indonesia. Ini menarik karena dalam waktu 8 bulan belum habis di bulan Agustus ini sudah tumbuh hampir 50% SID baru di pasar modal Indonesia,” pungkas dia.

ADVERTISEMENT

Menurut Friderica, pertumbuhan jumlah investor tidak sekadar menunjukkan kenaikan secara statistik. Lonjakan tersebut juga mencerminkan kepercayaan, keyakinan, serta harapan masyarakat terhadap pasar modal sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Karena itu, Friderica meminta OJK dan self-regulatory organization (SRO) terus menjaga integritas pasar modal.

“Karena itu kami juga terus menitipkan kepada Pak Hasan dan seluruh jajaran OJK dan juga SRO untuk terus mengedepankan integritas kita,” katanya.

Penghimpunan Dana Tembus Rp 123 Triliun

Selain pertumbuhan jumlah investor, aktivitas penghimpunan dana di pasar modal juga menunjukkan kinerja positif. Sejak awal 2026, penghimpunan dana telah mencapai lebih dari Rp 123 triliun melalui 135 penawaran umum.

Sementara itu, jumlah emiten telah mencapai lebih dari 962 perusahaan. Sejumlah penyedia indeks global seperti MSCI, FTSE, dan S&P juga masih mempertahankan klasifikasi Indonesia sebagai emerging market.

Meski mencatat sejumlah perkembangan positif, Friderica menegaskan masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk memperkuat pasar modal Indonesia. Pembenahan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari investor, termasuk investor global.

OJK secara rutin bertemu dengan investor global untuk mendengarkan harapan dan masukan mengenai perkembangan pasar modal. Masukan tersebut kemudian menjadi bahan dalam penyusunan berbagai program pengembangan dan penguatan pasar modal.

“Kami juga sering bertemu dengan investor global. Mereka menyampaikan harapan-harapan yang sudah kita take note, dan kita masukkan dalam program-program pengembangan dan juga penguatan pasar modal Indonesia,” ucap Friderica.

Penguatan pasar modal mencakup sejumlah aspek, mulai dari likuiditas, transparansi, tata kelola hingga enforcement atau penegakan aturan. Seluruh aspek tersebut menjadi bagian dari agenda dalam rencana aksi reformasi integritas pasar modal Indonesia.

“Ini merupakan agenda kita dalam rencana aksi reformasi integritas di pasar modal Indonesia yang terus kita lakukan,” lanjut dia.

OJK Siapkan Demutualisasi BEI

Selain memperkuat integritas pasar, OJK juga meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sistem pengawasan. Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan.

Salah satu agenda yang tengah disiapkan adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Friderica mengatakan demutualisasi merupakan amanat undang-undang sekaligus bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan bursa.

“Demutualisasi Bursa Efek Indonesia tentu ini juga menjadi sesuatu yang kita sama-sama tunggu. Ini juga merupakan amanat undang-undang yang juga merupakan penguatan tata kelola kelembagaan di Bursa Efek Indonesia,” ungkapnya.

BACA JUGA

Demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan BEI yang sebelumnya terbatas pada anggota bursa. Setelah proses tersebut, kepemilikan bursa dapat terbuka bagi perseroan maupun badan hukum lainnya.

Meski demikian, Friderica menekankan pentingnya menjaga independensi BEI dalam proses demutualisasi. Saat ini, OJK bersama para pemangku kepentingan terkait tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi.

Aturan tersebut nantinya akan mengatur perubahan struktur kepemilikan sekaligus tata kelola BEI.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Industri Alas Kaki Tumbuh, Asosiasi Yakin Serap Lebih Banyak Pekerja