Belum Lapor Kinerja, 86 Emiten Kena Hukum Bursa! Cek Datanya
Foto: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI– Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sejumlah emiten yang belum melaporkan kinerja keuangaan semester I atau yang berakhir per 31 Juni 2023.
Seperti diketahui, batas akhir penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik pada 31 Juli 2023.
BEI mencatat, dari total sebanyak 728 emiten atau perusahaan tercatat, ada 86 perusshaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2023 dan dikenakan peringatan tertulis I.BESTPROFIT
PT BESTPROFIT FUTURES
BPF
Tercatat, ada 28 perusahaan tercatat atau emiten akan menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2023 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik. 24 emiten akan menyampaikan laporan keuangan interim per 30 juni 2023 yang diaudit oleh akuntan publik.
Dan 3 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2023. BESTPROFIT
PT BESTPROFIT FUTURES
BPF
Berikut 86 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2023 :
Average Rating