OJK Cabut Pembatasan Usaha Mega Jasa Reinsurance Brokers
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Mega Jasa Reinsurance Brokers. Hal ini setelah pialang reasuransi tersebut telah memenuhi beberapa persyaratan dari OJK.
“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan reasuransi,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun Moch. Ihsanuddin dalam rilis resminya, dikutip Senin, (18/9/2023).
Sebelumnya, Mega Jasa Reinsurance Brokers dibatasi kegiatan usahanya selama 3 bulan, sejak Maret lalu. Dengan begitu, broker reasuransi ini telah tidak beroperasi selama kurang lebih 5 bulan.
Adapaun pengenaan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) tersebut disebabkan oleh 4 alasan.
Pertama, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers tidak memenuhi ketentuan rekening premi sesuai dengan Pasal 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016.
Selain itu, perseroan tidak menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari perusahaan ceding kepada reasuradur melebihi 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi diterima, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016.
Ketiga, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers disebut tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas.
Keempat, Direktur Utama dianggap mengetahui dan menyetujui pemindahbukuan dana pada rekening premi yang ditujukan untuk pembiayaan operasional Perusahaan tanpa memperhatikan kepentingan semua pihak yang berhak memperoleh manfaat.
Average Rating