Harga Naik 100% Sebulan, BEI Gembok Saham Distributor Coca-Cola (GRPM)

Read Time:1 Minute, 6 Second
Karyawan melintas di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (5/7/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan pemberhentian sementara (suspensi) perdagangan saham atas emiten distributor coca-cola PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) pada Kamis, (6/2/2025).

Suspensi GRPM akan dimulai pada sesi I perdagangan hari ini, Jumat, (7/2/2025). Hal ini sebagaimana mengacu pada Pengumuman Bursa Peng-SPT-00030/BEI.WAS/02-2025.

Baca:Harga Saham Naik Tak Wajar, BEI Pantau Ketat 2 Emiten Ini

Suspensi ini dilakukan dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang keputusan investasinya.

“BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) dan Waran Seri I PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM-W),” sebagaimana tertuang dalam pengumuman dalam laman resmi BEI.

Mengutip data pasar, harga saham GRPM pada perdagangan Kamis lalu tercatat naik 9,89% ke harga Rp100 per saham. Harga saham GRPM juga naik 44.93% dalam sepekan,sebulan dan naik 108.33% secara year to date.

Penghentian sementara perdagangan Saham PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, sedangkan penghentian sementara perdagangan Waran Seri I PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM-W) dilakukan di Seluruh Pasar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Alert! IHSG Ambruk 2% Lebih, Investor Pasar Modal Waswas?
Next post Cara Blokir KTP yang Didaftarkan Pinjol Ilegal Sepihak