Saham BREN Terbang Mentok ARA, Aktivitas Transaksi Kalahkan BBCA

Barito Renewables Energy. (Dok. Barito Renewables Energy)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menyentuh Auto Reject Atas (ARA) pada perdagangan siang hari ini, Senin (14/7/2025). Ini merupakan ARA pertama kalinya saham BREN di sepanjang tahun 2025.
Saham BREN pada siang ini menetap di level Rp7.300/saham. Setelah emiten konglomerat Prajogo Pangestu ini melesat 1.200 poin atau setara dengan penguatan mencapai 19,67% point–to–point.

Volume transaksi tercatat 131 juta saham. Nilai transaksi sebesar Rp941 miliar. Adapun frekuensi yang terjadi mencapai 44.345 kali.
Ini menjadi menarik, karena menjadi frekuensi yang lebih tinggi dibanding dengan frekuensi perdagangan saham Big Caps PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang hanya 22.711 kali, dengan volume transaksi 55 juta saham dan Rp471 miliar.
Penguatan saham BREN ditengarai terbukanya peluang untuk kembali masuk sebagai konstituen Indeks MSCI.
Penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital Index (MSCI) mencabut perlakuan khusus 3 saham Prajogo Pangestu, saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan saham PT Petrosea Tbk (PTRO) untuk periode peninjauan indeks Agustus 2025.
Ketiga saham itu nantinya bakal dievaluasi sesuai dengan metodologi MSCI Global Investable Market Indexes Methodology (GIMI).
“MSCI tidak lagi menerapkan perlakuan khusus pada saham tersebut pada periode peninjauan Agustus 2025,” tulis MSCI dalam pengumuman resmi, Senin (14/7/2025).
Keputusan itu diambil selepas MSCI menampung masukan pelaku pasar ihwal mekanisme Unusual Market Activity (UMA) atau pencatatan di Papan Pemantauan Khusus (FCA) di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dianggap terlalu ketat.
Belakangan, MSCI tidak lagi memperhitungkan kriteria UMA dan FCA selama 12 bulan terakhir sebagai kriteria utama peninjauan indeks MSCI bulan depan.
“Ketiga saham itu akan dievaluasi sesuai metodologi MSCI Global Investable Market Indexes (GIMI), termasuk dengan perubahan baru ini ke depannya,” jelas MSCI.
Di sisi lain, MSCI memperketat perlakuan terhadap sejumlah saham yang masuk ke dalam Indonesia Watchlist Board lantaran Kriteria 10 dan saham dalam Taiwan Disposition Board, dengan memperpanjang periode pemantauan.
Dalam kebijakan baru ini, MSCI tidak akan menambah saham ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI) atau memindahkan saham antar segmen ukuran (Standard and Small Cap) jika saham tersebut tercatat dalam daftar pengawasan sejak Price Cutoff Date peninjauan indeks sebelumnya hingga 3 hari kerja sebelum tanggal efektif peninjauan indeks yang sedang berlangsung.
Sebagai catatan, saat ini periode pemantauan hanya dihitung sejak Price Cutoff Date terkini hingga 3 hari kerja sebelum tanggal efektif peninjauan indeks.
