PPATK Bantah Lakukan Blokir Rekening Milik Pimpinan MUI

Ilustrasi PPATK blokir rekening dormant. (Pexels/Ivan Samkov)
Jakarta, Beritasatu.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklarifikasi terkait berita pemblokiran rekening yayasan milik Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis.
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi menyampaikan, tidak ada pemblokiran PPATK terhadap rekening yayasan milik pimpinan MUI KH Cholil Nafis. Hal itu disampaikannya seusai pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia di kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (11/8/2025).
BACA JUGA
Blokir 122 Juta Rekening Dormant, PPATK: 90 Persen Sudah Aktif Lagi
“Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara transaksi atau blokir PPATK, sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya,” ungkap Fithriadi.
ADVERTISEMENT
Fithriadi menegaskan kembali bahwa PPATK tidak pernah melakukan pemblokiran rekening yayasan milik KH Cholil Nafis. Tidak ada pula data rekening tersebut yang disampaikan oleh perbankan ke PPATK.
Ia menuturkan, kemungkinan besar rekening tersebut memang sudah tidak aktif selama 6 bulan yang membuatnya jadi rekening dormant, sehingga diblokir oleh bank yang bersangkutan. Praktik tersebut dinilai wajar karena perbankan perlu memastikan kepemilikan dari rekening nasabah.
“Penjelasan dari bank ke nasabah itu mekanisme yang biasa yang dilakukan oleh perbankan untuk memastikan bahwa rekeningnya saat ini aktif kembali dengan orang ataupun pemilik yang juga jelas,” sambung Fithriadi.
Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan menyambut baik kunjungan dari PPATK ke kantor MUI terkait klarifikasi berita pemblokiran rekening yayasan milik KH Cholil Nafis. Ia mewakili KH Cholil Nafis yang sedang kunjungan kerja ke Kairo, Mesir.
Buya mendorong agar semua pihak mengedepankan tabayyun mengenai informasi yang simpang siur. Tabayyun atau klarifikasi ini diharapkan menghindari permasalahan atas adanya keselahpahaman yang dapat menimbulkan masalah besar.
“Mudah-mudahan tabayyun ini, klarifikasi ini, baik dari pihak PPATK maupun dari pihak MUI maupun KH Cholil Nafis, nanti kita segerakan. Sehingga clear (selesai) permasalahan soal blokir-memblokir,” kata Buya Amirsyah.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa rekening bank yayasan milik KH Cholil Nafis telah dihentikan yang menempatkan dananya di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Menurut Buya Amirsyah, pemblokiran rekening tak aktif atau rekening dormant ini tentunya dilakukan oleh PPATK guna melindungi rekening pada nasabah supaya tidak terkontaminasi dengan judi online (judol) dan tindak pidana yang lain-lain.
Terlepas dari kesalahahpahaman ini, Fithriadi mengatakan bagi nasabah terdampak penutupan rekening dormant nantinya dapat langsung menghubungi perbankan. Adapun saat ini rekening yang sempat tidak aktif itu disampaikan perbankan telah diaktifkan lagi.
“PPATK juga tadi menyampaikan permohonan maaf karena mungkin kurang sosialisasi penjelasan ke masyarakat, termasuk pada MUI terkait dengan tindakan pemblokiran yang pernah kami lakukan,” imbuhnya.
BACA JUGA
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengungkapkan dirinya termasuk salah satu orang yang terdampak kebijakan blokir rekening dormant oleh PPATK. Rekening yayasannya berisi Rp 300 juta ikut terkena blokir.
Diketahui sebelumnya, PPATK memblokir 122 juta rekening dormant atau tidak aktif di 105 bank. Pemblokiran ini dilakukan bertahap sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025 dan telah dibuka kembali pada 6 Agustus 2025.
