OJK: Lebih dari 557.000 Rekening Penipuan Berhasil Diblokir

Ilustrasi rekening bank. (Istimewa/Istimewa)
Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 557.751 rekening berhasil diblokir dari total 608.168 rekening yang dilaporkan korban kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terkait penipuan keuangan sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026.
Total dana korban yang berhasil diblokir atau diamankan mencapai Rp 674,1 miliar. Sementara itu, dana yang telah dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp 196,93 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi meyakini angka tersebut baru menggambarkan sebagian kecil dari kasus penipuan yang sebenarnya terjadi.
“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan mereka telah menjadi korban penipuan,” kata Friderica di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Friderica menilai masih banyak korban yang enggan melaporkan kasus penipuan karena merasa malu atau menganggap tidak pantas menjadi korban, termasuk mereka yang bekerja di sektor keuangan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan jumlah kasus yang tercatat kemungkinan masih jauh di bawah kondisi sebenarnya.
Ia juga menekankan besarnya dana yang berhasil diamankan melalui koordinasi IASC menunjukkan tindakan cepat mampu melindungi konsumen. Namun, ketika dana telah dipecah, dipindahkan, dikonversi, atau dialihkan ke luar negeri, peluang untuk memulihkannya menjadi jauh lebih kecil.
Dari perspektif antipencucian uang (APU), Friderica menjelaskan praktik penipuan umumnya memanfaatkan money mule, rekening nominee, berbagai saluran pembayaran, merchant maupun sub-merchant, aset virtual, serta jaringan lintas negara.
Berbagai jalur tersebut dapat menyembunyikan pelaku, menyamarkan asal-usul dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal. Oleh sebab itu, APU tidak hanya menjadi kewajiban kepatuhan (compliance), tetapi juga menjadi mekanisme pertahanan untuk memutus aliran dana hasil penipuan.
Friderica menambahkan penerapan customer due diligence yang kuat, identifikasi beneficial owner dan pihak pengendali, pemantauan transaksi, serta pelaporan transaksi mencurigakan secara tepat waktu merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.
OJK memandang terdapat empat aspek yang perlu terus diperkuat, yakni tata kelola dan kepatuhan, efektivitas customer due diligence, pemantauan dan deteksi berbasis teknologi, serta upaya pencegahan.
BACA JUGA
“Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” kata Friderica.
Selain itu, OJK menekankan empat langkah yang perlu diperkuat bersama, yaitu mempercepat dan mengefektifkan pertukaran informasi, meningkatkan kualitas pertukaran intelijen, mempercepat pemblokiran rekening dan aset, serta membangun kapasitas dan berbagi pengetahuan antarpemangku kepentingan.
OJK juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat tiga komitmen bersama, yakni memperkuat pengendalian antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT), meningkatkan kemampuan deteksi melalui sistem deteksi fraud dan mekanisme penanganan kasus, serta memperdalam kolaborasi di tingkat nasional maupun lintas negara.
Sementara itu, UN Resident Coordinator di Indonesia Gita Sabharwal mengatakan kerugian akibat penipuan siber di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara pada 2023 mencapai sekitar US$ 37 miliar berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
“Dampaknya pun telah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan,” kata Gita.
