Investor Pasar Modal Tembus 30 Juta, OJK Bidik 35 Juta SID pada 2030

Ilustrasi trader tengah mengamati perdagangan pasar saham. (Beritasatu.com/Ipot)
Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah investor pasar modal Indonesia terus bertumbuh hingga mencapai 30,06 juta single investor identification (SID) per akhir Juli 2026. Angka tersebut meningkat 47,63% secara year to date (ytd) dan mencerminkan semakin tingginya partisipasi masyarakat di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pertumbuhan jumlah investor didorong oleh berbagai upaya pendalaman pasar serta penguatan ekosistem digital di industri pasar modal.
“Penambahan investor tercatat sebanyak 1,1 juta di bulan Juli 2026 secara month to month (mtm), sehingga total jumlah investor telah mencapai angka 30,06 juta atau telah tumbuh 47,63 persen secara year to date (ytd),” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner bulanan (RDKB) OJK, Selasa (4/8/2026).
BACA JUGA
Hasan mengatakan OJK bersama self-regulatory organization (SRO) terus mendorong peningkatan basis investor domestik. Salah satu target jangka panjang yang ditetapkan adalah mencapai 35 juta SID pada 2030, sekaligus memperkuat posisi pasar modal Indonesia agar mampu masuk ke jajaran 10 bursa terbesar di dunia.
ADVERTISEMENT
Selain pertumbuhan jumlah investor, OJK juga mencatat aktivitas penghimpunan dana di pasar modal tetap menunjukkan kinerja positif. Hingga akhir Juli 2026, korporasi berhasil menghimpun dana sebesar Rp 121,96 triliun, sementara masih terdapat 15 rencana penawaran umum yang berada dalam antrean (pipeline).
Di sisi pendanaan alternatif, Hasan menyebut penghimpunan dana melalui security crowdfunding (SCF) juga terus meningkat.
“Untuk penggalangan dana melalui security crowdfunding (SCF) total nilai dana dihimpun secara agregat telah mencapai angka Rp 2,01 triliun,” katanya.
OJK juga melaporkan perkembangan positif perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Hingga Juli 2026, jumlah pengguna jasa yang terdaftar mencapai 155 pihak, dengan volume transaksi kumulatif sebesar 1,98 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) dan nilai transaksi mencapai Rp 93,89 miliar.
BACA JUGA
Di sisi pengawasan, OJK terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga Juli 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 104 pihak dengan total denda mencapai Rp 91,09 miliar.
Selain sanksi denda, OJK juga mengenakan dua sanksi pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, sembilan peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
