Penerima PKH dan BPNT Bisa Dapat BSU 2026 Rp 900.000? Begini Aturannya

Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU 2026. (AFP/Adek Berry)
Jakarta, Beritasatu.com – Pekerja yang terdaftar sebagai penerima program keluarga harapan (PKH) maupun bantuan sembako masih berpeluang memperoleh bantuan subsidi upah (BSU) 2026. Namun, ada ketentuan prioritas yang perlu diperhatikan, terutama bagi pekerja yang juga menerima PKH.
Pemerintah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp 900.000 untuk pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 pada 28 Oktober 2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima BSU, mulai dari kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga batas maksimal upah. Status sebagai penerima bansos bukan satu-satunya penentu kelayakan.
Meski demikian, pekerja yang menerima PKH perlu memperhatikan ketentuan prioritas dalam aturan sebelumnya yang masih berlaku.
Sementara itu, penerima bantuan sembako atau bantuan pangan nontunai (BPNT) tidak disebut secara khusus dalam ketentuan prioritas tersebut.
Berikut ketentuan BSU 2026, peluang penerimaan bagi peserta PKH dan BPNT, serta cara mengecek status bansos melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
BACA JUGA
BSU 2026 Cair Rp 900.000 untuk Pekerja yang Memenuhi Syarat
Pemerintah menetapkan bantuan subsidi upah sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima pembayaran sekaligus dengan total Rp 900.000.
Ketentuan nominal tersebut tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Pemberian bantuan tetap mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan pagu anggaran Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan kebijakan BSU ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dikutip dari Antara.
Besaran BSU 2026 berbeda dari penyaluran pada 2025. Pada program sebelumnya, pekerja menerima bantuan Rp 300.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp 600.000.
Syarat Penerima BSU 2026 Berdasarkan Permenaker
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur persyaratan bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU. Ketentuan tersebut mencakup identitas kependudukan, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan batas upah.
Berikut ini persyaratan penerima BSU 2026:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau mengikuti batas upah minimum daerah sesuai ketentuan.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN).
- Bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kemenaker menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Batas upah juga menyesuaikan wilayah tempat pekerja bekerja. Jika upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, batas maksimal upah penerima BSU mengikuti UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Adapun bagi wilayah yang tidak menetapkan UMK, acuan yang digunakan adalah upah minimum provinsi (UMP), dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga menegaskan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk penerima BSU. Ketentuan mengenai jumlah penerima dan ketersediaan anggaran turut menjadi pertimbangan dalam penyalurannya.
