OJK Beberkan Rencana AJB Bumiputera Buat Bayar Klaim Jatuh Tempo

Read Time:2 Minute, 3 Second

Sejumlah nasabah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berdemo di depan Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berada di Jl Lapangan Banteng Timur, Rabu (10/11/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Sejumlah nasabah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berdemo di depan Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berada di Jl Lapangan Banteng Timur, Rabu (10/11/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia  Rencana penyehatan AJB Bumiputera 1912 belum menemukan titik terang. Upaya asuransi tertua itu melunasi  utang klaim yang telah jatuh tempo pun masih menempuh jalan panjang.

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa AJB Bumiputera akan melakukan penjualan aset. “Aset tak terkait langsung dari Bumiputera akan dilepas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK April 2024, dikutip Selasa (14/5/2024).

Hal itu disampaikan kepada OJK dalam diskusi terakhir dengan pemangku kepentingan AJB Bumiputera, yakni rapat umum anggota, Badan Perwakilan Anggota, dewan komisaris, dan juga dewan direksi. Ogi mengatakan penjualan aset dilakukan dalam upaya perusahaan untuk mengonversi fixed asset menjadi aset likuid, sehingga uangnya dapat digunakan untuk operasional termasuk pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo. 

“Dari rapat terakhir alokasi dari pada konversi fixed asset menjadi aset likuid menjadi 50% digunakan untuk membayar klaim jatuh tempo,” katanya. 

Selanjutnya pembayaran premi klaim yang jatuh tempo akan dilakukan kepada semua pemegang polis yang jatuh tempo dengan pembayaran yang sama. 

Adapun dalam rapat terakhir, OJK meminta AJB Bumiputera untuk memenuhi modal minimum sesuai ketentuan sebesar Rp 250 miliar bisa terpenuhi pada 2026. “Dalam RPK target yang diberikan paling lambat 2026 sudah memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ogi menambahkan bahwa seluruh pemangku kepentingan AJB Bumiputera juga berkomitmen untuk bersiap mengganti status perusahaan atau tidak lagi menjadi asuransi jiwa umum bersama. 

“Jadi dapat dimungkinkan kalau 2026 tidak terpenuhi melalui skema lain, melalui demutualisasi atau likuidasi,” katanya. 

Sementara itu,AJB Bumiputera mencatat kerugian yang semakin parah pada tiga bulan pertama tahun 2024. Merujuk pada laporan keuangan terbaru, rugi periode berjalan perusahaan asuransi ini per Maret 2024 tercatat sebesar Rp272,78 miliar, turun 11,5% secara tahunan (yoy).

Dari sisi top line, perusahaan membukukan pendapatan premi sebesar Rp108,6 miliar, turun 57,7% yoy. Dengan demikian, pendapatan premi neto sebesar Rp108,35 miliar.

Pada periode yang sama jumlah beban terdepresiasi menjadi Rp 539,25 miliar dari sebelumnya Rp 559 miliar. Beban ini banyak disumbang oleh beban klaimn sebesar Rp 457,75 miliar

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post OJK Kasih Denda Rp 3,6 Miliar Terkait Kecurangan Pasar Modal
Next post Adaro Energy (ADRO) Rencana Buyback Rp 4 T, Cek Tanggalnya