Mau Jual Emas Antam? Simak Cara Buyback di Butik Logam Mulia

Read Time:1 Minute, 43 Second
Karyawati menunjukkan emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) di salah satu gallery penjualan emas di Jakarta, Selasa (16/7/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Karyawati menunjukkan emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) di salah satu gallery penjualan emas di Jakarta, Selasa (16/7/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia – Emas adalah salah satu instrumen investasi yang digemari masyarakat Indonesia. Salah satu logam mulia yang kerap dikoleksi adalah emas Antam.

Emas merupakan opsi investasi yang menguntungkan dan minim risiko. Selain potensi keuntungan, kemudahan dalam proses penjualan kembali atau buyback menjadi keunggulan utama dari jenis investasi ini.

Sebelum menjual emas Antam, pastikan untuk mengecek harga emas terkini agar buyback dilakukan pada saat harga menguntungkan. Selain itu, pengguna disarankan untuk melakukan simulasi buyback melalui situs resmi Logam Mulia guna memperkirakan hasil yang akan diterima.

Selain itu, pastikan kemasan emas Antam LM dalam kondisi baik. Jika kemasan rusak, akan dikenakan potongan biaya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Perlu diingat, hasil buyback akan ditransfer ke rekening nasabah dalam waktu H+1 sampai H+3 hari kerja. Sementara buyback emas Antam LM akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1.5% untuk pemilik NPWP, dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP, sesuai peraturan PMK No 34/PMK.10/2017.

B

Bagi pengguna yang ingin menjual emas Antam dapat dilakukan secara langsung di butik terdekat. Berikut adalah langkah dan hal yang perlu diperhatikan, dikutip dari laman resmi logammulia.com:

Cara Buyback Emas Antam LM Melalui Butik Emas Logam Mulia

1. Kunjungi Butik Emas Logam Mulia Terdekat. Nasabah dapat mendatangi gerai Butik Emas Logam Mulia Antam yang tersedia di berbagai kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Pekanbaru, Bandung, Surabaya, dan lainnya. Pastikan membawa KTP dan NPWP (jika ada).

2. Setibanya di lokasi, ambil nomor antrean yang biasanya terletak di dekat pintu masuk.

3. Serahkan dokumen berupa KTP dan NPWP kepada petugas customer service dan tunggu hingga permintaan diproses.

4. Petugas akan mengisi formulir kuitansi buyback yang memuat data diri nasabah serta detail produk emas yang akan dijual. Nasabah juga harus mencantumkan nomor rekening untuk transfer hasil buyback.

5. Setelah proses selesai, tandatangani kwitansi yang diberikan dan simpan sebagai bukti transaksi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Banyak Promo, Investasi Makin Mudah Menggunakan RDN KB Bank
Next post Sebulan Naik 7,35%, Saham BNI (BBNI) Mulai Mantul ke Atas