Bos Bursa Buka Suara Soal Gembok Saham Solusi Bangun Indonesia (SMCB)

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. (SMCB) buka suara terkait penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) yang dikenakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) karena tidak terpenuhinya free float arau jumlah pemegang saham sesuai ketentuan BEI.
“Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free Float per 31 Desember 2024″ Nomor: Peng-S- 00003/BEI.PLP/01-2025, Perseroan (SMCB) mendapatkan sanksi penghentian sementara perdagangan efek terkait dengan pemenuhan saham free float per tanggal 31 Januari 2025,” tulis manajemen, Senin (3/2).
Perseroan berkomitmen akan terus berupaya untuk dapat memenuhi persyaratan minimum saham free float tersebut.
Selain itu, manajemen menegaskan, pengenaan suspensi sementara yang dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai belum terdampak pada kinerja operasional perseroan.
“Terkait dengan kegiatan operasional, hukum, keuangan dan kelangsungan usaha, sampai dengan saat ini belum terdampak,” pungkasnya.