Siap-Siap! Bakal Ada Revisi Besar-Besaran Polis Asuransi Sebentar Lagi

Read Time:2 Minute, 9 Second
Ilustrasi Asuransi (Image by Gerd Altmann from Pixabay)
Foto: Ilustrasi Asuransi (Image by Gerd Altmann from Pixabay)

Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kompak akan merevisi polis asuransi usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional.

Keputusan MK ini menghilangkan dasar hukum bagi perusahaan asuransi untuk secara sepihak membatalkan polis, sehingga diperlukan penyempurnaan regulasi dan proses di industri asuransi.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan keputusan MK menegaskan prinsip utmost good faith atau itikad baik harus disepakati kedua belah pihak atau melalui pengadilan. Menurutnya, aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak lama.

“Jadi di Pasal 251 KUHD itu keputusan MK itu orang blur, orang bias dengan dua terminologi, antara pembatalan polis dan penolakan klaim, yang dibahas dalam keputusan MK itu adalah pembatalan polis. Bukan penolakan klaim,” jelas Togar saat ditemui di Jakarta, Selasa, (4/2/2025).

Dengan adanya putusan ini, maka pembatalan polis harus melalui persetujuan kedua pihak atau proses pengadilan. Oleh karena itu, AAJI sedang mengkaji bagaimana mekanisme baru tersebut akan diterapkan dalam perjanjian asuransi.

“Pertanyaannya, polis batalnya ini di mana? Di depan, sebelum klaim, atau setelah klaim? Kalau setelah klaim, itu namanya bukan pembatalan, tapi penuntutan gugatan. Oleh karena itu, satu-satunya logika adalah di sebelumnya,” terangnya.

Togar menjelaskan bahwa ada kemungkinan perubahan dalam dokumen Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), polis, atau penambahan lembar khusus yang mengatur pembatalan polis. Hal ini bertujuan agar ketentuan baru sesuai dengan keputusan MK.

Kendati demikian, AAJI masih mendiskusikan apakah ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam SPAJ, polis, atau dibuat dalam dokumen terpisah. Proses ini sedang dibahas lebih lanjut oleh asosiasi dan para pemangku kepentingan di industri asuransi.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hukum ini. Meski demikian, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap polis yang beredar.

“Kita di AAUI segera melakukan evaluasi terhadap polis-polis yang ada saat ini yang masih beredar atau pun akan diterbitkan. Polis terbagi dua, polis standar yang dikeluarkan anggota AAUI, dan polis yang muaranya tidak dari negeri kita,” ungkap Budi dalam Power Lunch CNBC Indonesia, Selasa, (21/12025).

Adapun proses revisi ini ditargetkan akan berlangsung satu bulan. Setelah itu, pihaknya akan melaksanakan diskusi dengan regulator.

Setali tiga uang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan perlunya perbaikan ketentuan polis, terutama terkait klausul pembatalan yang harus lebih jelas dan sederhana. OJK mendorong asosiasi industri asuransi untuk menyusun standar polis dengan klausul yang transparan dan mudah dipahami oleh pemegang polis.

Selain itu, informasi terkait klausul pembatasan harus disertakan dalam surat permohonan asuransi (SPA) agar nasabah memahami hak dan kewajiban mereka sejak awal.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Bos Bursa Buka Suara Soal Gembok Saham Solusi Bangun Indonesia (SMCB)
Next post Bank Mandiri Tahun Ini Bakal Agresif Dominasi DPK dan Kredit Industri