Banyak Dibilang Kemahalan, OJK Buka Wacana Sesuaikan Pajak Kripto

Read Time:2 Minute, 4 Second
High-end graphic cards are installed in a cryptocurrency mining computer at a computer mall in Hong Kong, China January 29, 2018. Picture taken January 29, 2018.  REUTERS/Bobby Yip
Foto: REUTERS/Bobby Yip

Jakarta, CNBC Indonesia – Pungutan pajak kripto yang terlalu mahal sempat menjadi bahasan hangat para investor. Ke depan, pungutan pajak ini nantinya akan disesuaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya akan membahas penyesuaian besaran pungutan pajak kripto setelah transisi dari Bappebti berakhir. Saat ini, pungutan aset kripto masih mengikuti Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

“Ya saat ini sampai nanti beralih ke OJK masih akan efektif berlaku. Nah, nanti ke depan tentu kami akan membuka ruang untuk membahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini,” kata Hasan usai acara peluncuran Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2024-2028, di Jakarta, Jumat, (9/8/2024).

Sebagai informasi, Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PMK 68/2022 mengatur besaran pajak untuk setiap transaksi cryptocurrency. Pembeli atau penerima aset kripto dikenakan PPN dengan dua syarat.

Jika transaksi dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, pembayaran pajaknya adalah 0,11% dari nilai transaksi. Jika transaksi kemudian dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, maka pembayaran pajaknya adalah 0,22%.

Sedangkan penjual atau yang menyerahkan aset kripto dikenakan pajak PPh dengan dua syarat. Jika perdagangan dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, tarif pajak adalah 0,1% dari nilai perdagangan. Namun, jika penjualan dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, PPh 0,2% dari nilai perdagangan.

Selain transaksi jual beli, ada juga pajak PPN dan PPh untuk penambang dan jasa penambangan kripto (mining pool).

Sementara itu, tarif PPN adalah 1,1% dari nilai konversi aset kripto dan layanan penambangan yang transaksi asetnya telah dikonfirmasi. Pada saat yang sama, tarif PPh akhir untuk pendapatan penambangan mata uang kripto adalah 0,1% dari pendapatan penambang mata uang kripto tidak termasuk PPN.

Asal tahu saja, sebelumnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah mengevaluasi besaran pajak kripto. Pasalnya, tarif pajak kripto saat ini masih dianggap mahal.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, Bappebti merencanakan untuk mengusulkan nilai pajak setengah dari nilai pajak kripto yang berlaku saat ini, yaitu sekitar 0,05% hingga 0,055%.

“Kalau dikenakan [pajak] langsung besar, industri kripto Indonesia masih embrio. Secara keseluruhan industri kripto masih baru. Industri yang masih baru perlu diberi ruang untuk bertumbuh,” kata Tirta ketika ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Penjualan Mobil Toyota & Daihatsu Digempur Barang China
Next post Harga Minyak Mentah Mendidih Disulut Tensi Panas Timur Tengah